Dampak Positif Dan Negatif Diplomasi
Di Indonesia
Sebagai negara yang baru merdeka
Indonesia banyak menghadapi masalah di berbagai sektor, diantaranya ekonomi,
politik, pendidikan, sosial dan militer. Kedatangan kembali Belanda banyak
mewarnai perjalanan Indonesia di awal proklamasi. Banuaknya korban di kedua
belah membuat PBB ikut campur juga terhadap masalah Indonesia-Belanda.
Perjuangan diplomasi pun akhirnya dilakukan (meskipun sebagian hasilnya merugikan pihak Indonesia) dengan
harapan segera tercapai kesepakatan antara dua pihak. Perjuangan
diplomasi dilakukan, misalnya dengan mencari dukungan dunia internasional dan
berunding langsung dengan Belanda.
Berikut merupakan beberapa contoh umum
dampak positif dan dampak negatif diplomasi di Indonesia :
1.
(+) Meminimalisir
kontak fisik yang bisa menimbulkan banyak korban
2. (+) Indonesia
bisa diakui din mata dunia, karena suatu Negara tentu hanya berunding dengan
Negara
3. (+) Indonesia
dapat memperlihatkan eksistensinya saat melakukan perundingan dengan suatu
Negara
4. (-) Banyak emosi
rakyat Indonesia yang tersulut akibat efek samping yang merugikan dari diplomasi
5.
(-) Mempersulit posisi
Indonesia karena wilayah RI semakin sempit
Berikut merupakan beberapa contoh dampak
positif dan dampak negatif diplomasi di Indonesia dalam perjanjian :
1.
Perjanjian Renville
( 8 Desesmber 1947 – 17 Januari 1948 )
§ (+)
Penghentian tembak-tembakkan
§ Daeraha-daerah
di belakang Van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI
§ Belanda
bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan
melalui plebesit terlebih dahulu
§ (-) Bagi kalangan partai politik, hasil perundingan
itu memperlihatkan kekalahan perjuangan diplomasi.
§ (-) Bagi TNI, hasil perundingan itu mengakibatkan
harus ditinggalkannya sejumlah wilayah pertahanan yang telah susah payah
dibangun
§ (-) Perjanjian ini semakin mempersulit posisi
Indonesia karena wilayah RI semakin sempit. Kesulitan itu bertambah setelah
Belanda melakukan blockade ekonomi terhadap Indonesia.
2.
Perjanjian Linggarjati
( 10 November 1946 )
§ (+)
Adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi wilayah Jawa, Maudra dan Sumatera
§ (-)
Wilayah Ri dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Belanda dulu tidak tercapai
3.
Perjanjian Roem-Royen
( 17 April – 7 Mei 1949 )
§ (+)
Bersedia bekerjasama dalam memulihkan perdamaian dan tertib hukum
§ (+)
Menghentikan gerakkan militer dan membebaskan tahanan politik
§ (+)
Menyetujui kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta
§ (+)
Menyetujui Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar